Selasa, 05 November 2019

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Mantan KA UPTD
Jika berbicara tentang warga negara, bahwa secara umum, penjelasan tentang warga negara sebenarnya sangat sederhana. Dari kata-katanya saja warga negara telah dapat menjelaskan maknanya. Warga negara adalah orang orang yang menempati suatu negara dan atau tidak menempati suatu negara, namun memiliki pengakuan resmi sebagai penduduk atas suatu negara, dan mereka menjadi salah satu unsur dari keberadaan negara.

Penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). WNI dan WNA di Indonesia disebut warga negara Indonesia dan mendapat perlakuan sama dari pemerintah. Perbedaannya adalah dalam menjalankan hak dan kewajiban. Setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia.

Sehingga, orang orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warna Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang berada pada suatu negara merupakan warga negara dari negara yang ditempati tersebut. Bisa dilihat dari keberadaan TKI yang tidak diakui sebagai warna negara di mana ia bekerja, namun masih diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pengertian Warga Negara Asing (WNA)
Begitupun dengan orang-orang yang berada di Indonesia tidak semua mendapatkan pengakuan resmi sebagai warna negara Indonesia. Mereka seperti turis, ataupun orang orang luar negeri yang bekerja atau belajar di Indonesia. Bagi mereka, status kewarganegaraannya masih sama dengan negara asal mereka, dan di Indonesia mereka disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA). Sehingga tidak memiliki hak hak sebagai WNI. Orang yang memiliki status WNA dapat merubah statusnya menjadi WNI dengan syarat-syarat tertentu.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Warga negara yang baik selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Dengan kata lain hak seseorang akan terpenuhi apabila kewajiban telah dilaksanakan.

1. Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang pantas kita terima. Hak ada yang bersifat perseorangan, ada pula yang bersifat bersama. Hak yang bersifat perseorangan itu disebut hak pribadi atau hak individu, sedangkan hak yang bersifat bersama disebut hak bersama atau hak umum. Beberapa hak pribadi sebagai seorang siswa contohnya sebagai berikut:

  1. Hak memperoleh pengajaran dari guru
  2. Hak mendapatkan uang saku dari orang tua
  3. Hak mendapatkan nilai hasil ulangan
  4. Hak mendapat bimbingan dari guru
  5. Hak memperoleh kebutuhan sehari-hari seperti makan, pakaian, kasih sayang dan sebagainya. 

Beberapa hak bersama diantaranya:

  1. Hak mendapatkan pendidikan di sekolah
  2. Hak mendapatkan perlindungan hukum
  3. Hak mengeluarkan pikiran dan berserikat
  4. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  5. Hak untuk memeluk agama yang diyakininya
HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan Tap MPR. No. XVII/1998. HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita kerjakan. Kewajiban tidak boleh kita tinggalkan. Bila tidak dilaksanakan maka akan mendapat sanksi. Kewajiban seseorang tidak selalu sama, disesuaikan dengan tanggungjawab masing-masing. Selain itu, jika kewajiban tidak dipenuhi,  maka tidak mungkin kita akan menerima hak. Sebagai warga negara yang baik maka akan selalu taat melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban masing-masing orang berbeda, misalnya guru; Guru wajib membimbing dan mendidik murid dengan baik, seorang siswa wajib belajar dengan baik dan mematuhi peraturan sekolah. Orang tua berkewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Begitu pula anak mempunyai kewajiban yaitu menghormati dan mematuhi perintah orang tua. Perbedaan kewajiban seseorang dengan orang lain ditentukan oleh tugas, pekerjaan, peranan dan kedudukannya. Misalnya kewajiban guru tentu berbeda dengan polisi, dokter, arsiter dan atau pekerjaan lainnya.

Kewajiban yang sama dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kewajiban menjaga lingkungan masyarakat, sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, sama-sama berkewajiban membela negara. Setiap anggota keluarga juga mempunyai kewajiban yang sama seperti menjaga kenyamanan rumah, ,enjaga kebersihan lingkungan rumah, dan menjaga nama baik keluarga. Di dalam kelas semua warga kelas berkewajiban menjaga keamanan lingkungan kelas, menjaga kebersihan ruang kelas dan mematuhi tata tertib kelas. Kewajiban bersama siswa dalam menjaga kebersihan kelas dapat diwujudkan dalam regu piket setiap hari.