Kelembagaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Perlu diketahui bahwa untuk melindungi & menegakkan HAM di Indonesia, telah dibentuk lembaga-lembaga HAM. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Berikut ini lembaga-lembaga HAM yang ada di Indonesia;
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM
Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Kepres No, 50 Tahun 1993, yang selanjutnya dikukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 ketua & 2 wakil ketua.
a. Keanggotaan Komnas HAM;
- Jumlah anggota 35 orang
- Masa jabatan 5 tahun & sesudahnya dapat diangkat untuk 1 kali masa jabatan
- Dipilih oleh DPR atas usulan Komnas HAM & diresmikan oleh Presiden.
b. Tujuan Komnas HAM;
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM
- Meningkatkan perlindungan & penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuan berpartisipasi dalam bebagai bidang.
c. Fungsi Komnas HAM;
1). Fungsi pengkajian & penelitian;
- Melakukan pengkajian & penelitian berbagai peraturan perundang-undangan guna memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, & pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
- Melakukan pengkajian & penelitian bebagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesi & retifiksi.
2). Fungsi penyuluhan;
- Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lainnya
- Menyebarluaskan wawasan tentan HAM kepada masyarakat Indonesia
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai HAM.
3). Fungsi pemantauan
- Pengamatan pelaksanaan HAM & penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
- Penyelidikan & pemeriksaan terhadap pelanggaran HAM
- Pemanggilan kepada pihak pengadu & korban untuk dimintai keterangan
- Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan & penyerahan bukti
- Peninjauan di tempat kejadian
- Pemanggilan terhadap pihak terkait guna memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
- Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan
4). Fungsi mediasi;
- Penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, konsiliasi, & penilaian ahli
- Perdamaian kedua pihak
- Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
- Penyampaian rekomendasi kepada pemerintahan untuk ditindaklanjuti.
- Penyampaian rekomendasi kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2. Pengadilan Hak Asasi
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum & berkedudukan di daerah kabupaten/kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
a. Tugas & wewenang pengadilan HAM
- Memeriksa & memutuskan perkara pelanggaran HAM
- Memeriksa & memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat, dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
- Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.
b. Pelanggaran HAM berat yang ditangani pengadilan HAM
1). Kejahatan genosida,
Yakni perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
Ciri-ciri kejahatan genosida;
- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh/sebagian
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
2). Kejahatan terhadap kemanusian
Yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang meluas/sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusian berupa;
- Perbudakan
- penyiksaan
- Pemusnahan
- Pembunuhan
- Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang
- Pengusiran & pemindahan penduduk secara paksa
- Kejahatan apartheid (perbedaan ras)
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu/perkumpulan yang didasari paham politik
- Penghilangan orang secara paksa
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dll.
- Terhadap korban pelanggaran kemanusiaan, pengadilan HAM dapat memutuskan untuk memberi kompensasi, restitusi & rehabilitasi. Adapun pengertian dari masing-masing, yakni sebagai berikut;
- Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
- Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban/keluarganya oleh pelaku/pihak ketiga. Restitusi dapat berupa; pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan/penderitaan, & penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misal kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lainnya.
Catatan Penting;Anda Perlu Tahu!!!
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi berat, sepeti kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penuntutan, penahanan, & pemeriksaan;
- Penyelidikan perkara dilakukan oleh Komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc.
- Penyidikan perkara dilakukan oleh Jaksa Agung dengan mengangkat penyidik ad hoc.
- Penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung
- Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan mengangkat penutut ad hoc.
- Penahanan dilakukan oleh Jaksa Agung
- Pemeriksaan & pemutusan perkara dilakukan oleh pengadilan HAM.
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga nasional hak asasi manusia independen yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
a. Tujuan dibentuknya Komnas Perempuan
- Meningkatkan upaya pencegahan & penggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan & hak asasi perempuan
- Mengembangkan kondisi kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan
- Memberikan & menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. Tugas & Kegiatan Komnas Perempuan
- Melaksanakan pengkajian & penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan.
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia & upaya-upaya pencegahan & penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
- Mengembangkan kerjasam regional & internasional untuk meningkatka upaya-upaya pencegahan & penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan & pemajuan hak-hak asasi perempuan.
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anak-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Dibentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002. Tugas pokok komisi perlindungan anak Indonesia adalah sebagai berikut;
- Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
- Mengumpulkan data & informasi
- Menerima pengaduan masyarakat
- Melakukan penelaahan
- Pemantauan evaluasi
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian juga merupakan lembaga hak asasi manusia. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah;
- Memelihara keamana & ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman & pelayanan kepada masyarakat.
6. Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR)
KKR adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. Komisi itu dibentuk berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2004. Menurut Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR.
a. Tujuan dibentuk KKR;
- Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM
- Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
b. Ciri-ciri umum KKR;
- Fokus pada penyelidikan kejahatan masa lalu
- Mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM
- Masa bakti berakhir setelah selesainya laporan
- Mempunyai wewenang mengakses informasi kelembagaan manapun, & mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.
7. LSM yang bergerak dalam Penegakan HAM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga yang non pemerintahan. Berikut ini LSM yang bergerak dalam penegakan HAM;
- YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
- Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang & Tindakan Kekerasan)
- ELSAM (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat).
*Belajarlah Yang Rajin Demi Masa Depanmu!!! Jangan Lupa Share!!! Semoga Anda Sukses!!!