Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan & pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu Presiden Soekarno.
Source: Pihak Ketiga |
Demokrasi Terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadi pengantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh sebab itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut;
- Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar & tidak terbatas.
- Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
- Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, & golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI pada 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara Komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditahan & dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.